Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku keberatan dengan perbaikan permohonan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang baru diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Juni 2019.
"Secara umum kami keberatan [dengan perbaikan permohonan]. Nanti itu akan disampaikan di persidangan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dia menuturkan KPU sudah menjawab dan menyampaikan alat-alat bukti terkait permohonan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diserahkan pemohon pada 24 Mei 2019.
Selain itu, Arief mengungkapkan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum dan anggota KPU untuk menjawab permohonan yang pertama kali disampaikan, bukan yang direvisi oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Adapun alat-alat bukti akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.
"Nanti. Biar persidangan jalan dulu. Bukti dari 34 provinsi insyaallah sudah disiapkan. Kami juga sudah merancang saksi-saksi yang akan dihadirkan, baik saksi fakta maupun saksi ahli. Itu semua akan dihadirkan ke persidangan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan seluruh hal agar persidangan berjalan lancar.
Baca Juga
Selain Anwar, ada delapan hakim MK yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Aswanto Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldo Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto juga telah menambah petitum atau simpulan gugatan dari sebelumnya hanya 8 poin menjadi 15 poin. Salah satu tuntutan yang disampaikan yaitu pasangan Prabowo-Sandi unggul dengan perolehan 68.650.239 suara atau 52 persen dari total suara yang masuk.
Oleh karena itu, dia meminta agar Hakim MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.