Bisnis.com, Hong Kong – Pemerintah Hong Kong akhirnya menunda tanpa batas waktu pembahasan RUU Ekstradisi, yang menimbulkan protes besar-besaran warga sejak akhir pekan lalu, pada Kamis, 12 Juni 2019.
Publik memprotes ketentuan dalam amandemen UU Ekstradisi ini yang mengizinkan pemerintah dan pengadilan Hong Kong mengekstradisi warga yang terlibat kasus kriminal ke China daratan.
Mereka merasa khawatir tidak bisa mendapatkan keadilan dan proses hukum yang transparan jika kasusnya menjalani proses sidang di pengadilan di China.
Berikut ini beberapa hal mengenai pembahasan RUU Ekstradisi yang memicu protes publik ini:
Februari
Pemerintah Hong Kong mengusulkan RUU ini pertama kali pada Februari 2019. Rancangan itu berisi ketentuan yang mengubah besar-besaran ketentuan ekstradisi tersangka kriminal, yang awalnya bersifat kasus per kasus.
Ketentuan sebelumnya menyatakan tersangka kriminal hanya bisa diekstradisi ke 20 negara yang memiliki kerja sama ekstradisi dengan Hong Kong. China tidak termasuk dalam ketentuan awal ini.
Ekstradisi ke Cina
Pemerintah Hong Kong lalu mengubah ketentuan itu dengan memasukkan ketentuan baru bahwa tersangka bisa diekstradisi ke China daratan termasuk Taiwan dan Makau untuk pertama kalinya. Alasannya, ini untuk menutup celah hukum yang membuat wilayah semi-otonom itu sebagai tempat pelarian bagi kriminal dari China daratan.
Salah satunya kasus pembunuhan seorang perempuan Hong Kong oleh pacarnya saat berlibur di Taiwan. Pacar si korban mengaku kepada polisi setelah tiba kembali di Hong Kong. Saat ini dia telah menjalani masa hukuman di penjara tapi untuk kasus yang lain yaitu pencucian uang.
Proses Ekstradisi
Ketentuan baru dalam amandemen ini menyatakan pemerintah Hong Kong, yang saat ini dipimpin oleh Kepala Eksekutif, Carrie Lam, boleh menyetujui permintaan ekstradisi dari negara lain setelah melewati proses persidangan. Namun, poin mengenai pengawasan atas proses ekstradisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat ditiadakan.
Protes Taiwan
Taiwan dan sejumlah negara Barat menyayangkan adanya amandemen UU Ekstradisi ini. Alasannya, UU itu juga mengatur ketentuan ekstradisi bagi non-warga Hong Kong. “Otoritas Taiwan menolak keras amandemen ini karena dinilai bisa membuat warga mereka di Hong Kong terkena ketentuan ekstradisi,” begitu dilansir Channel News Asia.
Kekhawatiran Publik
Kekhawatiran publik merebak dalam beberapa pekan ini menyusul pembahasan putaran kedua RUU Ekstradisi ini di parlemen Hong Kong pada Rabu, 12 Juni 2019.
Sejumlah hakim senior di Hong Kong mengaku merasa takut jika ketentuan ekstradisi ini jadi disahkan. Ada kekhawatiran RUU Ekstradisi ini membuka pintu bagi tekanan politik dari pemerintah China terhadap pemerintah Hong Kong dan proses peradilan di wilayah bekas koloni Inggris ini. Sedangkan pengacara komersial yang berbasis di Hong Kong menyebut sistem pengadilan di China tidak bisa dipercaya untuk memenuhi standar dasar proses hukum yang adil.