Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan pihaknya siap menangani semua tahapan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 mulai saat ini hingga tenggat waktu pengumuman putusan pada 28 Juni 2019.
"Saya sudah katakan kami siap 100 persen. Tidak ada lagi hal-hal yang perlu dibahas atau menjadi kendala," kata Anwar ketika ditemui di Gedung MK, Rabu (12/6/2019).
Anwar menuturkan sebenarnya tidak ada persiapan khusus jelang sidang pendahuluan yang akan digelar pada Jumat (14/9/2019).
Selain Anwar ada delapan hakim MK yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Aswanto Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldo Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Menurut Anwar seluruh hakim MK akan mengambil keputusan terbaik sesuai fakta yang disampaikan di ruang sidang. Anwar juga menyerahkan semuanya kepada Tuhan YME.
"Semua bergantung sama Allah. Saya biasa salat, Insyaallah puasa juga. Kata Allah, berdoalah kamu niscaya aku berikan kebaikan," tuturnya.
Anwar juga menuturkan sudah mempersiapkan fisik yang kuat apabila persidangan nanti akan memakan waktu dari pagi hingga malam hari.
Anwar mengaku sudah terbiasa begadang atau telat tidur akibat menyelesaikan pekerjaan.
Anwar meminta seluruh elemen masyarakat termasuk media massa ikut menyaksikan jalannya sidang meski diprediksi akan berlangsung hingga malam.
"Saya tuh pulang kerja selalu malam walau gak ada jadwal sidang. Prinsipnya dari pada berkas nginap di meja kerja, mending saya nginap di kantor. Itu sudah jadi kebiasaan dari zaman di MA [Mahkamah Agung]," tutur Anwar.
Anwar mengatakan ada peluang pengumuman sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, disebutkan bahwa permohonan sengketa hasil diregister pada 11 Juni 2019 dan diputuskan paling lama 28 Juni 2019.
Dalam jangka waktu tersebut, MK akan melakukan tiga sampai empat kali sidang sebelum hakim MK melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).