Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui tim kuasa hukum memperbaiki gugatan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi. Dokumen tersebut belum diterima Komisi Pemilihan Umum.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa lebih baik kepada pihaknya juga diberikan materi tersebut.
"Tentu akan ditanggapi atau akan menjadi materi jawaban KPU," katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Dalam gugatan perbaikan, Prabowo-Sandi mempermasalahkan Calon Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang masih menjadi ketua dewan pengawas syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
Mereka berpedoman pada pasal 227 hurup p Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang isinya peserta pemilihan presiden harus menyerahkan pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Miliik Daerah (BUMD).
Berdasarkan literasi dan informasi yang Hasyim dapatkan, dua posisi yang dijabat Ma'ruf di dua perusahaan tersebut merupakan anak usaha BUMN.
Hasyim mengingatkan kembali bahwa pernah ada yurisprudensi gugatan Caleg Gerindra DPR ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas nama Mirah Sumirat.
Mirah merupakan pegawai anak perusahaan BUMN, yang semula status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Namun oleh Bawaslu gugatan dikabulkan dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN.
Itulah mengapa penting bagi KPU menerima dokumen gugatan terbaru dari pasangan 02 ini, ujar Hasyim.
"Putusan Bawaslu perkara caleg tersebut dapat dijadikan rujukan untuk menjawab dalil dalam perbaikan," jelas Hasyim.