Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain ke MK, Prabowo-Sandi Diminta Berikan Dokumen Perbaikan Gugatan ke KPU

Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui tim kuasa hukum memperbaiki gugatan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi. Dokumen tersebut belum diterima Komisi Pemilihan Umum. 
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) saat menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) saat menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui tim kuasa hukum memperbaiki gugatan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi. Dokumen tersebut belum diterima Komisi Pemilihan Umum. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa lebih baik kepada pihaknya juga diberikan materi tersebut. 

"Tentu akan ditanggapi atau akan menjadi materi jawaban KPU," katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Dalam gugatan perbaikan, Prabowo-Sandi mempermasalahkan  Calon Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang masih menjadi ketua dewan pengawas syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

Mereka berpedoman pada pasal 227 hurup p Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang isinya peserta pemilihan presiden harus menyerahkan pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Miliik Daerah (BUMD).

Berdasarkan literasi dan informasi yang Hasyim dapatkan, dua posisi yang dijabat Ma'ruf di dua perusahaan tersebut merupakan anak usaha BUMN. 

Hasyim mengingatkan kembali bahwa pernah ada yurisprudensi gugatan Caleg Gerindra DPR ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas nama Mirah Sumirat. 

Mirah merupakan pegawai anak perusahaan BUMN, yang semula status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Namun oleh Bawaslu gugatan dikabulkan dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN.

Itulah mengapa penting bagi KPU menerima dokumen gugatan terbaru dari pasangan 02 ini, ujar Hasyim. 

"Putusan Bawaslu perkara caleg tersebut dapat dijadikan rujukan untuk menjawab dalil dalam perbaikan," jelas Hasyim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper