Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sjamsul Nursalim Tersangka BLBI : KPK Dinilai Terlalu Memaksakan

KPK menggunakan audit tersebut untuk membuktikan adanya dugaan kerugian negara akibat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan memaksakan penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim terkait dengan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan menggunakan audit BPK 2017.

Pengamat bisnis dan keuangan Eko B. Supriyanto mengatakan bahwa indikasi ini lantaran KPK menggunakan audit tersebut untuk membuktikan adanya dugaan kerugian negara akibat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Padahal, tuturnya, laporan audit investigasi BPK 2017 bertolak belakang dengan kesimpulan laporan audit BPK pada 2002 dan 2006 terkait SKL BLBI.

Sebagaimana diketahui, Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Pengamat dari InfoBank Institute itu menunjukkan kenyataan bahwa pada 25 Mei 1999, Sjamsul telah memenuhi kewajiban terkait BLBI dan hal-hal terkait lainnya.

Taipan itu juga mendapat jaminan untuk tidak mendapat tindakan hukum sehubungan dengan BLBI yang termuat dalam perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), serta penerbitan surat release and discharge (pembebasan dan pelepasan) dan akta letter of statement.

“KPK menjadikan SN dan istrinya tersangka dalam kasus yang terkait BLBI yang menurut saya berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor yang bermaksud untuk berinvestasi di Indonesia. Tindakan KPK jelas bertentangan dengan janji dan komitmen pemerintah mengenai kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya, Senin (10/6/2019).

Dia mengingatkan KPK agar menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya mengenai laporan audit BPK 2017 kepada publik dan pengadilan.

Terlebih ada kecurigaan bahwa laporan tersebut dibuat BPK atas arahan sepihak KPK. Belum lagi adanya dugaan pelanggaran aturan hukum yang berlaku dalam pembuatan laporan audit BPK 2017.

“Laporannya itu semata-mata didasarkan pada data sepihak yang disodorkan KPK tanpa terlebih dahulu diverifikasi ataupun diuji kebenarannya. Terperiksa sama sekali tidak dilibatkan. Bagaimana bisa terjadi sebuah lembaga tinggi negara yang membawa amanah konstitusi didikte oleh sebuah komisi ad hoc,” katanya.

BPK menurutnya, hingga saat ini belum juga menjelaskan mengapa bisa terjadi kontroversi antara kesimpulan laporan audit investigasi BPK 2017 yang bertolak belakang dengan kesimpulan laporan auditnya sendiri pada 2002 dan 2006 yang telah mengkonfirmasi bahwa SN telah memenuhi seluruh kewajibannya dalam perjanjian MSAA.

“Belum ada penjelasan dan klarifikasi dari KPK dan BPK mengenai laporan laporan audit yang saling bertentangan tersebut”, katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper