Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPA Layangkan Keberatan, Eksekusi Pembagian Aset Kertas Leces Ditunda

Pembagian harta pailit Kertas Leces kepada para kreditur masih berpotensi berubah, sesuai dengan hasil keputusan sidang keberatan tersebut.
/Bumn.go.id
/Bumn.go.id

Kabar24.com, JAKARTA — Eksekusi pembagian budel pailit PT Kertas Leces (Persero) kepada para kreditur masih terkendala oleh adanya keberatan yang dilayangkan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan eks karyawan produsen kertas itu.

Dengan demikian, kurator kepailitan Kertas Leces terpaksa menunda pelaksanaan eksekusi pembagian harta perusahaan itu setelah adanya putusan sidang keberatan.

Kurator Kertas Leces Anggi Gitaharani mengatakan, pembagian harta pailit Kertas Leces kepada para kreditur masih berpotensi berubah, sesuai dengan hasil keputusan sidang keberatan tersebut.

“Sidang pada 23 Mei 2019 lalu ditunda. [Daftar pembagian budel pailit] Berpengaruh juga nanti, tergantung hasil keputusan majelis hakim,” kata Anggi kepada Bisnis, belum lama ini.

Sebelumnya, kurator Kertas Leces telah mengumumkan bahwa sebagian aset perusahaan yang merupakan budel pailit segera dibagikan kepada sejumlah kreditur.

Pengumuman itu sudah disampaikan oleh kurator di media massa dan budel pailit yang dibagikan adalah tahap awal yang berasal dari hasil lelang dan sisanya adalah uang tunai.

Adapun, rencana pembagian budel pailit tersebut diumumkan pada Selasa (30/4) dan diberikan kesempatan selama 5 hari kepada kreditur untuk menyampaikan keberatan atas daftar pembagian budel pailit tersebut. Apabila tidak ada keberatan, kurator bisa membagi budel pailit pada Mei 2019.

Dalam perjalanan waktu, eks karyawan Kertas Leces dan PT PPA mengajukan keberatannnya.

Adapun keberatan dari eks karyawan Kertas Leces supaya hakim pengawas dan kurator menjadikan eks karyawan sebagai prioritas utama menerima harta pailit.

Di sisi lain, PPA mempersoalkan rencana pembagian budel pailit itu karena menilai bagian yang akan didapatkan oleh PPA sangat kecil dan tidak sesuai dengan aset yang dibebankan hak tanggungannya atas nama PPA.

Kertas Leces resmi berstatus pailit setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pembatalan homologasi perdamaian oleh 15 karyawan perusahaan milik negara pembuat kertas itu.

Pembatalan homologasi perdamaian bermula ketika terjadi perdamaian perkara PKPU No. 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby pada 18 Mei 2015, antara termohon Kertas Leces dan para kreditur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper