Bisnis.com, JAKARTA—Amerika Serikat akan mewajibkan para pengaju visa untuk memberitahukan username media sosialnya. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya screening pendatang asing dan imigran.
Berdasarkan pernyataan Kementerian Luar Negeri AS yang dikutip Bloomberg, perubahan aturan tersebut pertama kalinya diumumkan pada tahun lalu dan akan berlaku pada bulan ini.
“[Perubahan aturan tersebut] merupakan lanjutan dari permintaan Presiden Donald Trump pada 2017 yang ingin mengetatkan aplikasi pengajuan visa,” tulis Bloomberg, seperti dikutip pada Minggu (2/6/2019).
Berdasarkan catatan dari Federal Register, setidaknya sekitar 14 juta pelancong dan 710.000 imigran yang datang ke Negeri Paman Sam setiap tahunnya bakal dikenai perubahan aturan tersebut.
Pejabat resmi juga mengatakan bahwa keamanan nasional merupakan prioritas utama.
Seluruh pelancong dan imigran maupun yang akan menjadi pelancong dan imigran akan diwajibkan untuk memperlihatkan riwayat perjalanan sebelumnya, informasi anggota keluarga, dan alamat tinggal sebelumnya.
Baca Juga
Adapun American Civil Liberties Union menentang proposal tersebut dengan alasan beberapa pertanyaan yang diajukan nantinya akan membentuk “diskriminasi”.