Bisnis.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana makar dan kepemilikan senjata api ilegal atas nama tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Jaksa Agung, M. Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunjuk sejumlah Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut. Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"SPDP sudah kami terima. Kita lihat nanti setelah diteliti, baik kepemilikan senjata api maupun makar karena kan saling berkaitan. Pastinya, tim penyidik punya alat bukti cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," tuturnya, Jumat (31/5/2019).
Dalam perkara tersebut, tersangka Kivlan Zen telah dilaporkan seseorang bernama Jalaludin terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan kasus makar ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM ter tanggal 7 Mei 2019. Sementara kasus yang menjerat Kivlan Zen di Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.