Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kivlan Zen

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana makar dan kepemilikan senjata api ilegal atas nama tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana makar dan kepemilikan senjata api ilegal atas nama tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
 
Jaksa Agung, M. Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunjuk sejumlah Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut. Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
 
"SPDP sudah kami terima. Kita lihat nanti setelah diteliti, baik kepemilikan senjata api maupun makar karena kan saling berkaitan. Pastinya, tim penyidik punya alat bukti cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," tuturnya, Jumat (31/5/2019).
 
Dalam perkara tersebut, tersangka Kivlan Zen telah dilaporkan seseorang bernama Jalaludin terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan kasus makar ke Bareskrim Polri.
 
Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM ter tanggal 7 Mei 2019. Sementara kasus yang menjerat Kivlan Zen di Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper