Bisnis.com, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Bataona, menilai, pernyataan Bambang Widjojanto (BW) selaku Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, yang mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga kalkulator, dan jangan menjadi bagian dari rezim korup merupakan bentuk propaganda politik.
"Pernyataan Bambang Widjojanto jelas terbaca sebagai sebuah bentuk propaganda politik untuk tujuan politik dengan memanipulasi representasi," kata Mikhael Bataona di Kupang, Jumat (3/5/2019), terkait pernyataan BM.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi mahkamah kalkulator.
"Semoga MK bisa menempatkan dirinya jadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus jadi watak dari kekuasaan dan bukan justru jadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW setelah mengajukan permohonan gugatan hasil pilpres ke MK, beberapa waktu lalu.
Bataona mengatakan, menyebut MK bukan lagi lembaga hukum tetapi bagian dari rezim dan rezim itu korup adalah memanipulasi representasi karena atas dasar apa mengatakan rezim itu korup.
"Bukankah itu sebuah pernyataan bersayap dan tidak konkret," katanya dalam nada tanya.
Baca Juga
Karena itu, menurut dia, BW saat mengatakan MK sebagai lembaga kalkulator dan jangan menjadi bagian dari rezim korup, terbaca sedang memainkan propaganda itu.
BW kata dia, ingin melakukan kontrol opini lewat rezim wacana yang dibangun BW dan timnya. Hal itu dilakukan secara sistematis sudah sejak sebelum pemilu dengan menggunakan simbol-simbol yang mempunyai arti peyoratif atau merendahkan.Terutama merendahkan MK yang marwahnya adalah menegakkan keadilan dengan berbasiskan bukti dan fakta dan bukan tunduk pada tekanan politik apalagi populisme dan gerakan massa, katanya.