Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilpres 2019: Inilah Propaganda Politik Tim Hukum Prabowo-Sandi

Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Bataona, menilai, pernyataan Bambang Widjojanto (BW) selaku Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, yang mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga kalkulator, dan jangan menjadi bagian dari rezim korup merupakan bentuk propaganda politik.
Ketua Tim Hukum BPN calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Tim Hukum BPN calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Bataona, menilai, pernyataan Bambang Widjojanto (BW) selaku Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, yang mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga kalkulator, dan jangan menjadi bagian dari rezim korup merupakan bentuk propaganda politik.

"Pernyataan Bambang Widjojanto jelas terbaca sebagai sebuah bentuk propaganda politik untuk tujuan politik dengan memanipulasi representasi," kata Mikhael Bataona di Kupang, Jumat (3/5/2019), terkait pernyataan BM.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi mahkamah kalkulator.

"Semoga MK bisa menempatkan dirinya jadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus jadi watak dari kekuasaan dan bukan justru jadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW setelah mengajukan permohonan gugatan hasil pilpres ke MK, beberapa waktu lalu.

Bataona mengatakan, menyebut MK bukan lagi lembaga hukum tetapi bagian dari rezim dan rezim itu korup adalah memanipulasi representasi karena atas dasar apa mengatakan rezim itu korup.

"Bukankah itu sebuah pernyataan bersayap dan tidak konkret," katanya dalam nada tanya.

Karena itu, menurut dia, BW saat mengatakan MK sebagai lembaga kalkulator dan jangan menjadi bagian dari rezim korup, terbaca sedang memainkan propaganda itu.

BW kata dia, ingin melakukan kontrol opini lewat rezim wacana yang dibangun BW dan timnya. Hal itu dilakukan secara sistematis sudah sejak sebelum pemilu dengan menggunakan simbol-simbol yang mempunyai arti peyoratif atau merendahkan.Terutama merendahkan MK yang marwahnya adalah menegakkan keadilan dengan berbasiskan bukti dan fakta dan bukan tunduk pada tekanan politik apalagi populisme dan gerakan massa, katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper