Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fadli Zon : Bukti Kecurangan Mengacu Peristiwa, Bukan Berita Media Massa

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan bukti dugaan kecurangan yang disampaikan BPN ke Mahkamah Konstitusi tetap mengacu pada sebuah peristiwa, bukan berita di media massa.
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon saat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Presiden 2019 di TPS 041, Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Rabu, (17/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon saat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Presiden 2019 di TPS 041, Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, (17/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan bukti dugaan kecurangan yang disampaikan BPN ke Mahkamah Konstitusi tetap mengacu pada sebuah peristiwa, bukan berita di media massa.

"Berita di media itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan saja, bukan menjadi bukti. Bukti tetap mengacu pada apa yang sebenarnya terjadi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Dia menegaskan bahwa peristiwa adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu merupakan bukti untuk disampaikan ke MK.

Namun Fadli enggan merinci bukti-bukti apa saja yang disampaikan BPN dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di MK karena biarkan Tim Advokasi BPN yang membeberkannya.

"Tim Advokasi BPN merupakan para ahli hukum yang mengenal dan mengetahui secara mendalam persoalan yang bersifat konstitusional," katanya.

Selain itu Fadli enggan menanggapi pernyataan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf bahwa bukti yang disampaikan BPN tidak cukup, karena itu merupakan domain MK melakukan penilaian.

Dia menyakini bahwa semua yang disampaikan Tim Advokasi BPN sudah melalui pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kokoh untuk membuktikan apa yang disampaikan dalam pelaporan di MK.

"Ini adalah jalan yang ditempuh dalam rangka mengurai apa yang menjadi konsentrasi banyak orang terkait dengan dugaan kecurangan sebelum, ketika, dan setelah Pemilu," ujarnya.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi melalui Tim Hukum BPN mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam.

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres.

Bambang mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper