Bisnis.com, JAKARTA—Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Mustafa Nahrawardana selama 20 hari ke depan 27 Mei-15 Juni 2019 di Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa penahanan tersebut dilakukan, setelah tersangka ditangkap dan ditahan tim penyidik sejak Minggu 26 Mei 2019 dini hari hingga saat ini karena telah melakukan perbuatan tindak pidana penyebaran hoaks melalui media sosial Twitter.
Menurut Dedi, sesuai KUHAP, alasan tim penyidik melakukan penahanan yaitu agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi selama proses hukum masih berjalan terhadap tersangka Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
"Iya memang benar, sudah dilakukan penahanan 20 hari ke depan per hari ini di Bareskrim Polri," tuturnya, Senin (27/5/2019).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Mustafa Nahrawadhana sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian dan membuat berita palsu atau hoaks melalui akun media sosial Twitter dengan nama akun @akuntofa.
Tersangka Mustafa Nahrawardaya ditangkap pada Minggu 26 Mei 2019 pukul 03.00 WIB di kediaman pribadinya di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan.