Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

38 Pemda Tindak Lanjuti SE Gratifikasi Hari Raya, Ini Daftarnya

Ke-38 Pemda tersebut masing-masing 12 Pemerintah Provinsi, 9 Pemerintah Kota, dan 17 Pemerintah Kabupaten.
Antara
Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi 38 pemerintah daerah (Pemda) yang menindaklanjuti imbauan penolakan gratifikasi hari raya Idulfitri hingga Kamis (23/5/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ke-38 Pemda tersebut masing-masing 12 Pemerintah Provinsi, 9 Pemerintah Kota, dan 17 Pemerintah Kabupaten.

“KPK mengapresiasi langkah Pemda tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen hari raya Lebaran,” ujar Febri, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5/2019).

KPK juga terus mengingatkan pejabat negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang termasuk kategori gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Tolak pada kesempatan pertama atau bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” ujar Febri.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

KPK mengimbau aparatur sipil negara dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya.

Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, lanjut Febri, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.

Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

Selain itu, KPK juga mengimbau untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain.

KPK mengingatkan untuk melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai/anggota DPRD di lingkungan kerja.

“Juga tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” jelas Febri.

Imbauan KPK tersebut juga ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan 2 Surat Edaran pada 16 Mei 2019, yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi, serta kepada Bupati/Wali Kota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Daftar 38 Pemda Tindak Lanjuti Imbauan KPK:

  1. Pemprov Sulawesi Tenggara
  2. Pemprov Bengkulu
  3. Pemprov Jawa Timur
  4. Pemprov Riau
  5. Pemprov Kalimantan Timur
  6. Pemprov Banten
  7. Pemprov Jawa Barat
  8. Pemprov Lampung
  9. Pemprov Sumatra Selatan
  10. Pemprov Sumatra Utara
  11. Pemprov Sumatra Barat
  12. Pemprov Jawa Tengah
  13. Pemkot Cilegon
  14. Pemkot Metro Lampung
  15. Pemkot Tasikmalaya
  16. Pemkot Malang
  17. Pemkot Palembang
  18. Pemkot Makassar
  19. Pemkot Balikpapan
  20. Pemkot Cimahi
  21. Pemkot Bandar Lampung
  22. Pemkab Bandung Barat
  23. Pemkab Ciamis
  24. Pemkab Pesisir Barat – Lampung
  25. Pemkab Muarojambi – Jambi
  26. Pemkab Sidoarjo
  27. Pemkab Mura – Sumsel
  28. Pemkab Trenggalek – Jatim
  29. Pemkab Kotawaringin Timur – Kalteng
  30. Pemkab Bogor
  31. Pemkab Rejang Lebong – Bengkulu
  32. Pemkab Mukomuko – Bengkulu
  33. Pemkab Tangerang
  34. Pemkab Blora
  35. Pemkab Bengkulu Tengah
  36. Pemkab Subang
  37. Pemkab Lampung Selatan
  38. Pemkab Kendal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper