Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

183 Pelaku Rusuh 22 Mei di Petamburan Diamankan Polisi

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan para pelaku rusuh yang menyerangan Asrama Polri di Petamburan. Penyerangan tersebut terjadi saat aksi demo 22 Mei.
Polisi dan warga menangkap seorang yang diduga menjadi provokator pembakaran mobil di Kompleks Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019)./ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Polisi dan warga menangkap seorang yang diduga menjadi provokator pembakaran mobil di Kompleks Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019)./ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan para pelaku rusuh yang menyerangan Asrama Polri di Petamburan. Penyerangan tersebut terjadi saat aksi demo 22 Mei.

Para pelaku yang tertangkap terdiri dari beberapa anggota kelompok yang berasal dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra, dan kelompok lainnya yang terkonsentrasi di Jakarta.

"Kami sudah melakukan penangkapan sebanyak 183 orang. Sekarang sedang intensif kami adakan pemeriksaan dan penyidikan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Hingga saat ini, barang bukti instrumental delik yang ditemukan dan disita oleh pihak kepolisian berupa berupa busur, golok, ketapel, petasan, bambu runcing, batu, dan bom molotov di sejumlah gang di kawasan Petamburan.

Barang bukti itu digunakan untuk menyerang Asrama Polri Petamburan, dan melakukan upaya penyerangan terhadap aparat kepolisian.

Selain itu, Hengki mengatakan pihaknya menemukan barang bukti yang termasuk korporat delik hasil kejahatan berupa ratusan amplop bertuliskan nama berisi uang tunai dan sejumlah uang tunai senilai Rp20 juta.

Hengky menganggap para pelaku ricuh sejak dari awal berniat untuk melawan aparat. Hal itu teridentifikasi dari temuan alat bukti lainnya berupa pasta gigi untuk menghindari efek terpapar gas air mata.

"Kami sebut ini bukan pelaku demo. Ini untuk menciptakan kerusuhan," ujar Hengki.

Para pelaku kericuhan Petamburan dikenakan Pasal 212 dan atau Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, pasal 170 KUHP tentang melakukan perusakan yang dilakukan selama bersama-sama, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper