Bisnis.com, WINA - Indonesia senantiasa menjunjung tinggi prinsipRule of Law dalam memerangi segala bentuk kejahatan.
Demikian ditegaskan Ketua Delegasi RI, Duta Besar/Wakil Tetap RI di Wina, Dr Darmansjah Djumala, pada sesi debat umum pembukaan Pertemuan ke-28 Komisi Penncegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana PBB (Commission on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ) di Markas PBB Wina, Austria.
“Penerapan prinsip Rule of Law juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam upaya memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya Tujuan 16 – perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh,” ungkap Djumala di hadapan seluruh delegasi dari negara-negara anggota PBB, Senin, (20/5/2019).
“Pencapaian SDGs merupakan salah satu prioritas nasional Indonesia. Pemenuhan Tujuan 16 SDGs sejalan dengan prioritas kebijakan Pemerintah Indonesia sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita, yakni dalam rangka reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya,” tambah Djumala.
Komitmen Indonesia dalam melakukan reformasi hukum diejawantahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Dalam Rencana Pembangunan tersebut, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas para penegak hukum antara lain dengan cara memperbaiki proses seleksi, memberikan jenjang karir yang lebih pasti, dan meningkatkan kesejahteraan.
Peningkatan sistem peradilan pidana juga akan dilakukan melalui penyelarasan peraturan hukum yang ada serta perbaikan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Djumala juga menegaskan pentingnya kerja sama internasional yang kuat guna mencapai target pemenuhan SDGs di tahun 2030. Selain itu, diperlukan pula kemitraan yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat madani.
Pertemuan CCPCJ ke-28 dilangsungkan tanggal 20-24 Mei 2018. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Duta Besar/Wakil Tetap RI di Wina, Dr. Darmansjah Djumala, dan beranggotakan perwakilan BNPT, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI/PTRI Wina.
CCPCJ dibentuk pada tahun 1992 oleh the Economic and Social Council (ECOSOC) melalui Resolusi 1992/1 dan berfungsi sebagai policy-making body di bawah PBB dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.
CCPCJ memiliki mandat memperkuat langkah-langkah internasional dalam memerangi kejahatan nasional dan transnasional serta meningkatkan sistem administrasi peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan.
Sidang CCPCJ dilaksanakan satu tahun sekali sejak tahun 1992, dan telah memberikan kontribusi dalam memperkuat kebijakan nasional dan internasional dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana. CCPCJ beranggotakan 40 negara yang terpilih untuk melaksanakan mandat CCPCJ selama 3 tahun.