Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019) dini hari dianggap efektif meredam kegaduhan massa.
Pendapat itu dikemukakan peneliti politik dari UIN Syarief Hidayatullah Adi Prayitno. Menurutnya, penetapan hasil pemilu pada 21 Mei dini hari juga bagus lantaran memangkas waktu penyelesaian tahapan pemilu 2019.
"Ini terbukti efektif, setelah semalam ditetapkan nyaris tak ada protes demonstrasi apapun. Karena banyak yang mengira rekapitulasi selesai 22 Mei," kata Adi kepada Bisnis.com, Selasa (21/5/2019).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, batas waktu bagi KPU RI untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional adalah 35 hari pasca pemungutan suara dilakukan.
UU Pemilu tidak melarang proses penetapan hasil pemilu dilakukan kurang dari 35 hari. Aturan tersebut bisa ditemukan dalam Pasal 413 UU KPU.
Pemilu 2019 telah dilaksanakan 17 April lalu, itu berarti batas bagi KPU menetapkan hasil pemilu akan tiba 22 Mei 2019. Akan tetapi, KPU berhasil merampungkan proses pemilu sehari sebelum tenggat.
Baca Juga
Menurut Adi, tak ada hal aneh dari ditetapkannya hasil pemilu sebelum tenggat waktu tiba. Dia menyebut proses rekapitulasi yang dilakukan KPU RI sejauh ini berjalan normal.
"Tak ada yang patut dicurigai berlebihan dan publik bisa memantau langsung sejak awal rekapitulasi dimulai," katanya.
Pendapat yang sama diungkap peneliti Populi Centre Rafif Pamenang Imawan. Dia menganggap penetapan pemilu yang lebih cepat dari tenggat tak berhubungan dengan rencana aksi massa pada 22 Mei.
Sebagai catatan, rencananya pada 22 Mei akan ada aksi menyambut tenggat waktu penetapan hasil pemilu oleh KPU RI. Aksi itu direncanakan digelar di kantor Bawaslu dan KPU RI.
"Terkait gejolak pemilu, pada dasarnya itu tidak ada hubungannya dengan KPU. Ini ada pada domain elite yang tidak legawa menerima kekalahan, dan terus menerus menekan institusi penyelenggara," ujar Rafif kepada Bisnis.com.