Bisnis.com, JAKARTA--PDI Perjuangan berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil penghitungan suara di sejumlah daerah pemilihan dalam Pileg 2019.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pileg 2019, PDIP memperoleh suara sebanyak 27.053.961 suara atau 19,33 persen. Atas perolehan tersebut, PDIP akan mendapat jatah kursi di DPR RI sebanyak 129 kursi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim PDIP berpotensi mendapatkan jatah kursi DPR RI lebih dari itu.
"Berdasarkan hasil quick count sebenarnya PDIP berpotensi mendapatkan 133 kursi. Jadi ada selisih empat kursi. Untuk itu kami bermaksud akan melakukan gugatan di MK," ujar Hasto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Sejauh ini, kata Hasto, pihaknya sudah mengidentifikasi terdapat tujuh dapil yang akan diajukan proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Namun dia tidak menyebutkan ketujuh dapil tersebut dengan alasan sebagai strategi partai.
Hasto hanya menuturkan ketujuh dapil tersebut berada di Provinsi Jawa Barat, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.
Baca Juga
Tim hukum PDIP tengah mengumpulkan bukti-bukti di tujuh dapil tersebut dan akan segera mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam Pileg 2019 PDIP berhasil memenangkan pemilu legislatif tingkat nasional di 19 provinsi, sementara di tingkat DPRD provinsi, PDIP menang di 17 provinsi.