Bisnis.com, JAKARTA — Hasil pemilu 2019 akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (21/5/2019) dini hari ini. Penetapan dilakukan setelah KPU RI menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara dari 34 provinsi dan daerah pemilihan di luar negeri.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, penetapan akan dilakukan sebelum waktu sahur bagi daerah DKI Jakarta dan sekitarnya lantaran proses rekapitulasi sudah selesai. Menurutnya, jika rekapotulasi suara sudah selesai maka penetaoan bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu hari esok.
"Yang kami lakukan malam ini adalah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Setelah itu, 3 x 24 jam akan ada kesempatan, waktu untuk mereka yang mau mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," tutur Arief di kantornya.
Hasil pemilu yang terakhir direkapitulasi KPU RI berasal dari Papua. Rapat pleno untuk mengesahkan hasil pemilu Papua selesai sekitar pukul 00.40 WIB.
Setelah itu, KPU RI menskors sidang untuk merapikan dokumen yang dibutuhkan dalam penetapan hasil pemilu. Setelah hasil pemilu ditetapkan, KPU memberikan waktu bagi peserta pemilu jika hendak mengajukan gugatan hingga 3 hari ke depan. Gugatan sengketa dapat langsung diajukan peserta Pemilu Presiden maupun legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan soal batas waktu pengajuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Setelah masa tunggu gugatan sengketa berakhir, KPU akan menetapkan kandidat terpilih dari pemilu yang tidak dipermasalahkan hasilnya.
"Kalau untuk partai akan ada penetapan terpilih dan perolehan kursi," ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang sudah disahkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jokowi-Ma'ruf mencatat kemenangan di 21 provinsi yaitu Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, DIY, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Papua Barat, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.
Kemenangan diraih Prabowo-Sandiaga dari 13 daerah yakni Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau.