Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu menolak dua laporan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi terkait dugaan pelanggaran penggunaan aparatur sipil negara yang dilakukan oleh pasangan Jokowi-Amin. Hasilnya, tidak bisa dilanjutkan.
Dalam sidang pertama yang dilaporkan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, anggota sidang Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa pelapor tidak bisa menunjukkan bukti adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Temuan Djoko dan tim hanya berupa tangkapan layar dari berita media daring tanpa menyerahkan bukti pendukung berupa dokumen, surat, atau video.
“Sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum,” katanya saat membacakan kesimpulan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Laporan kedua dengan tuduhan yang sama dilayangkan Anggota Juru Bicara BPN, Dian Fatwa. Bukti yang diserahkan juga tidak berbeda, yaitu berupa tangkapan layar dari media daring tanpa menyertakan bukti pelengkap.
Karena kedua laporan tersebut tidak cukup bukti, Ketua Sidang Abhan menuturkan bahwa laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan. “Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima,” jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya Djoko melaporkan dugaan pelanggaran ini pada 10 Mei lalu dengan nomor laporan 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019. Sementara Dian melaporkan hal serupa tiga hari kemudian dan teregistrasi 02/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019.