Bisnis.com, JAKARTA — Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman menjelaskan, penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu ruang pejabat KKP dilakukan untuk menghimpun dokumen pengadaan kapal.
"Pengadaan 4 kapal pengawas pada tahun 2013," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Sabtu (18/5/2019).
Kamis lalu, KPK menggeledah ruang salah satu pejabat eselon di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Agus tidak menjelaskan dokumen apa saja yang disita KPK untuk keperluan penyelidikan. Namun ia menekankan, pihaknya bersifat kooperatif dengan penyidik.
Adapun ihwal pengadaan kapal, Agus bercerita, proyek tersebut dijalankan untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia. Empat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi.
"Kapal juga telah berkontribusi melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara dan kapal berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi,” ucap Agus.
Saat ini, Direktorat Jenderal PSDKP akan menunggu perkembangan proses yang saat ini dilakukan oleh KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain menggeledah KKP, lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan di kantor perusahaan swasta. Menurut Febri, tim KPK telah menghimpun sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diperlukan penyidik.