Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 6 Catatan LBH Soal Pembentukan Tim Asistensi Hukum oleh Wiranto

Gelombang kritik terhadap pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukan belum mereda.
Menko Polhukam Wiranto (kanan) didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan seusai memimpn rapat koordinasi dengan kementerian dan instansi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019)./ANTARA-Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Wiranto (kanan) didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan seusai memimpn rapat koordinasi dengan kementerian dan instansi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019)./ANTARA-Humas Kemenko Polhukam

Bisnis.com, JAKARTA - Gelombang kritik terhadap pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukan belum mereda.

Arif Malulana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan bahwa setelah mencermati keputusan menteri terkait pembentukan tim, pihaknya mencatat ada enam permasalahan yakni pertana, penerbitan Kepmenkopolhukam tentang Tim Asistensi Hukum diduga kuat merupakan bentuk penyimpangan prinsip trias politika sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945.

"Kepmen ini jelas membuka ruang intervensi kekuasaan eksekutif terhadap proses penegakan hukum yang ada di ranah yudikatif," tuturnya, Jumat (17/5/2019).

Kedua, lanjutnya, Kepmenkopolhukam ini sarat dengan pelanggaran atas prinsip administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena melanggar asas legalitas, asas perlindungan hak asasi manusia, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kecacatan dari segi legalitas tampak dari tidak adanya dasar hukum yang tepat yang menjadi landasan diterbitkannya keputusan tersebut.

"Seluruh peraturan perundang-undangan yang dicantumkan pada bagian Mengingat – KUHAP, UU ITE, UU Pemilu, Perpres tentang Kemekopolhukam, dan Permenkopolhukam tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkopolhukam. Sama sekali tidak memberikan kewenangan atau mandat kepada Menkopolkumham sehingga dapat membentuk Tim Asistensi Hukum," katanya.

Ketiga, pembentukan tim ini dinilai bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, yang meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan kewenangan, hingga kepentingan umum. Terbitnya Kepmenkopolhukam No. 38 Tahun 2019 dan terbentuknya Tim Asistensi Hukum dianggap menimbulkan ketidakpastian penegakan hukum, dimana kewenangan untuk menilai ada atau tidak adanya suatu peristiwa tindak pidana, terutama dalam isu Pemilu, yang ada di Kepolisian, Komisi Pemilihan Umum, dan Kejaksaan dikaburkan melalui keberadaan Tim Asistensi Hukum ini.

"Jika Tim Asistensi Hukum ini dianggap pendapat Ahli, maka hal tersebut selama ini sudah diakomodir dalam proses penegakan hukum. Sehingga pendapat tim tersebut tidak ada manfaatnya," urainya.

Keempat, dia menilai pembentukan tim ini merupakan bentuk ketidakpercayaan pemerintah terhadap aparat penegak hukum sebagaimana sudah diatur dalam mekanisme sistem peradilan pidana dan diatur dalam KUHAP. Padahal, sistem peradilan pidana sudah cukup jelas menentukan bagaimana seseorang dapat diperkarakan atau tidak dari segi penegakan hukum pidana. Dan terkait penegakan pidana dalam konteks Pemilu, Bawaslu dan KPU sendiri telah memiliki mandat dan mekanisme yang jelas.

"Kelima, pembentukan Tim Asistensi Hukum ini jika merujuk kepada pernyataan-pernyataan Menkopolhukam Wiranto, menunjukkan dugaan kuat adanya kepentingan politik yang hanya menguntungkan kelompok tertentu pada jangka waktu tertentu. Kepentingan yang diperjuangkan bukanlah kepentingan publik melainkan kepentingan kelompok tertentu," ungkapnya.

Penerbitan Kepmenkoplkumham ini tuturnya, merupakan wujud legalisasi kesewenang-wenangan pemerintah untuk mempertahankan kepentingan politiknya. Hukum dibentuk bukan untuk menegakkan keadilan untuk seluruh warga negara, tapi untuk membidik target-target tertentu, yang dianggap lawan politik rezim pemerintah petahana.

Terakhir atau keenam, keberadaan Tim Asistensi Hukum ini berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia dan demokrasi. Pasalnya, tugas tim dinilai bertindak seperti penyelidik dan penyidik khusus pemerintah berpotensi membungkam kemerdekaan berekspresi, berpikir dan berpendapat warga negara, serta prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang telah dijamin dalam Pasal 28, Pasal 28 E ayat (3), Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 4, Pasal 22 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 dan Pasal 26 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005) maupun UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Karena itu, pihaknya mendesak Presiden agar mengevaluasi dan memerintahkan pencabutan Keputusan Menkopolhukam No. 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum oleh Kemenkopolhukam karena cacat hukum, inkonstitusional, melawan hukum dan melanggar prinsip demokrasi serta HAM.

Selain itu, LBH Jakarta juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas menteri-menterinya yang menerbitkan kebijakan yang melawan hukum dan hak asasi manusia


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper