Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa proses input sistem informasi penghitungan atau situng melanggar. Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menegaskan ini bukti ada kecurangan pemilihan presiden.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Agnes Marcellina Tjhin mengatakan bahwa dengan adanya putusan tersebut, seharusnya pasangan Jokowi-Amin ditindak secara hukum.
“Kami betul-betul sangat berharap kepada Bawaslu dan kepada KPU bahwa memang jika sudah ada temuan pelanggaran-pelanggaran, langkah terakhir seharusnya adalah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01,” ujarnya di Media Center Prabowo-Sandi pada Jumat (17/5/2019).
Agnes menjelaskan bahwa alasan Jokowi-Amin harus didiskualifikasi karena ada dugaan terlibat dalam proses kecurangan tersebut. Hal ini karena timnya menemukan puluhan ribu salah input di situng.
“Menurut hemat saya satu dua kali mungkin human error. Kalau sudah beberapa kali artinya lalai. Tetapi kalau sudah puluhan ribu kali artinya mungkin ada human order,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU diputus bersalah dalam proses administrasi situng. Meski begitu, situng tetap dianggap penting.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa keberadaan situng sebagai teknologi informasi bukan tanpa masalah. Dalam pelaksanaannya banyak ditemukan kesalahan entri data yang menyebabkan hasil tidak sesuai.
“Sebagai aplikasi bisa saja terjadi. Tapi yang dapat dipastikan kesalahannya bukan pada situng tapi pada pengisian oleh petugas,” katanya dalam membacakan kesimpulan sidang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Meski ada kesalahan, KPU yang menerima laporan dari masyarakat dan menemukan sendiri kesalahan tersebut segera langsung diperbaiki.
“Oleh karenanya, keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaraan pemiu bagi masyarakat,” ungkapnya.