Bisnis.com, JAKARTA - Kandidat terpilih hasil pemilu serentak 2019 bisa ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI paling cepat 26 Mei 2019.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, penetapan kandidat terpilih sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam beleid itu disebutkan, penetapan calon terpilih bisa dilakukan maksimal 3 hari setelah masa tunggu sengketa dilakukan KPU RI.
Masa tunggu sengketa akan berlangsung pada 23-25 Mei 2019 setelah penetapan hasil pemilu dilakukan KPU RI pada 22 Mei.
"Misal 22 Mei kami tetapkan hasil rapatnya, kemudian kesempatan 23, 24, 25 Mei. Kalau tanggal 25 Mei tidak ada [gugatan sengketa], maka KPU dalam waktu tiga hari kemudian tanggal 26, 27, 28 Mei itu paling lama sudah bisa menetapkan calon terpilih," kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Aturan soal batas waktu penagjuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Dalam dua pasal itu disebutkan, peserta pemilu bisa mengajukan gugatan maksimal 3 hari pasca hasil pemilu ditetapkan KPU RI.
Penetapan calon terpilih, ujar Arief, bisa dilakukan tak serentak. Artinya, bisa saja KPU RI menetapkan kandidat terpilih dari pilpres lebih dulu jika gugatan sengketa diajukan terhadap hasil pileg.
"Yang tidak ada sengketa bisa ditetapkan, yang ada sengketa peetapannya menunggu putusan sengketa," tuturnya.