Bisnis.com, JAKARTA – Perdebatan muncul menanggapi proses pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, ada dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan PSU via pos di Kuala Lumpur. Dugaan muncul setelah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur menerima dan menghitung surat suara yang terkirim ke tempat penghitungan suara hingga Kamis (16/5/2019).
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, PPLN Kuala Lumpur awalnya telah membuat keputusan untuk memulai penghitungan suara pada Kamis kemarin. Kemudian, mereka juga disebut sudah memutuskan akan menerima surat suara via pos terakhir pada Rabu (15/5).
Akan tetapi, pada praktiknya ada sejumlah surat suara yang baru diterima PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei. Surat suara yang baru diterima itu langsung disertakan untuk dihitung bersama surat-surat suara lain yang tiba lebih dulu.
“Malah nambah surat suara datang lagi sekitar 60.000. Ini amazing banget, lah. Terus mereka [PPLN] buat penghitungan karena datang surat suara itu sampai jam 12.00 hari ini. Ya, kita lihatlah nanti [potensi sanksi]. Kami akan jadikan temuan atau dugaan pelanggaran," kata Bagja saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2019).
Menanggapi pernyataan Bawaslu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengaku masih menunggu laporan pelaksanaan PSU dari PPLN di Kuala Lumpur. Arief enggan berbicara mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran administrasi atas PSU di Kuala Lumpur.
Menurut Arief, kemungkinan hasil PSU di Kuala Lumpur baru dikirimkan PPLN pada Sabtu (18/5). Setelah itu, hasil pemilu di sana akan direkapitulasi bersama darah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II.
“Nanti saya tunggu laporan dari sana saja. Pokoknya pemilu itu, ya, harus ada hasilnya. Hasil yang ditetapkan itu, loh. Soal yang menang siapa itu bukan urusannya KPU. Tugas KPU itu pokoknya siapa mencoblos apa, dicatat,” katanya.
Mengutip Antara, Ketua PPLN Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat sebelumnya telah menyampaikan penjelasan soal polemik dalam PSU di sana. Menurutnya, PPLN Kuala Lumpur hanya melaksanakan arahan dari KPU RI untuk tetap menghitung surat suara yang baru diterima pada Kamis (16/5).
“Pada intinya PPLN Kuala Lumpur melaksanakan petunjuk dan arahan KPU untuk menghitung semua surat suara PSU pos yang datang pada Rabu (15/5) hingga Kamis ini,” kata Agung di Kuala Lumpur.