Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Sewa Kapal : KPK Panggil Komisaris Utama HITS untuk Bersaksi

KPK juga turut memanggil  Manajer Keuangan PT HTK Mashud Masdjono sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti.
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara-Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk., Theo Lekatompessy, Kamis (16/5/2019).

Theo akan diminta keterangannya terkait dengan kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), selaku anak perusahaan Humpuss Intermoda Transportasi (HITS).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AWI [Asty Winasti]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (16/5/2019).

Belum tahu apa yang akan digali tim penyidik dari Theo Lekatompessy. Selain dia, KPK juga turut memanggil  Manajer Keuangan PT HTK Mashud Masdjono sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti.

Dalam sepekan ini, KPK terus memanggil dan memeriksa para petinggi dua perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan suap sewa menyewa kapal ini.

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company Aas Asikin Idat dan Direktur Utama PT Pupuk Logistik Indonesia Ahmadi Hasan.

Lembaga antirasuah tengah menelusuri pihak lain yang bekerja sama dengan tersangka Bowo Sidik Pangarso. KPK menduga ada pihak lain di antara dua perusahaan itu yang bekerja sama dengan Bowo.

"Dalam proses ini, pasti kami juga menelusuri bagaimana BSP dan dengan siapa BSP bekerjasama," kata Febri, Selasa (14/5/2019).

Bowo Sidik diduga mempunyai peran dalam menghubungkan kembali antara PT Pilog dan PT HTK untuk bekerja sama sewa menyewa kapal pengangkut amonia. 

KPK menduga anggota Komisi VI DPR itu menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan PT Pilog yang sebelumnya telah dihentikan. 

Dalam hal ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.

KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.

Adapun uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.

Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK telah mengantongi asal muasal gratifikasi tersebut.

Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, serta Manager Marketing PT HTK Asty Winasti selaku pemberi suap sebagai tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper