Bisnis.com, JAKARTA-Polri menyarankan Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahudin Uno mengajukan gugatan praperadilan jika tidak terima dengan banyaknya orang yang dijerat dengan pasal makar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo untuk membantah sindiran Sandiaga Uno perihal banyaknya orang terancam pasal makar saat ini.
Dedi menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Menurutnya, jika ada pihak yang tidak terima disangkakan melanggar pasal makar, maka dapat mengajukan upaya praperadilan dan dibuktikan di Pengadilan.
"Kan ada mekanisme konstitusionalnya. Bisa diuji di ranah sidang praperadilan. Dibuka semua di situ apakah langkah penyidik sudah betul atau belum. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, hargai hukumlah," tuturnya, Selasa (14/5).
Dedi menjelaskan bahwa tim penyidik Polri selama ini sudah bekerja secara professional berdasarkan fakta hukum yang ada di lapangan.
Dedi juga membantah tim penyidik tebang pilih dalam menangani suatu perkara tindak pidana.
"Tidak benar itu. Penyidik selalu berpatokan pada fakta hukum dan memiliki standar yang cukup tinggi dalam menangani perkara. Artinya penyidik professional di sini," katanya.