Bisnis.com, JAKARTA — KPU menjadi pusat perhatian sebagian anggota parlemen dalam Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemenkominfo dengan Komisi I DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI Budi Youyastri menuduh KPU selaku penyelenggara Pemilu tidak memahami regulasi mengenai platform digital dan menuntut Kemenkominfo untuk membantu pemahaman KPU mengenai dunia digital.
"KPU selaku penyelenggara Pemilu tidak paham dengan regulasi platform digital," ujar Budi di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta (13/5/2019).
Menurutnya, terdapat 2 masalah serius pada penyelenggaraan Pemilu 2019 yang terkait dengan KPU. Masalah pertama, pada 12 april 2019 KPUD di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dikabarkan mendapat perintah dari KPU Provinsi dan Pusat perihal penutupan akun media sosial peserta pemilu pada akhir masa kampanye.
Budi mempertanyakan benar atau tidaknya surat perintah tersebut karena subjek perintah penutupan akun tersebut dinilai tidak dinyatakan dengan jelas.
Masalah kedua yang disampaikan Budi adalah tidak adanya anggota KPU yang dapat melakukan masuk log ke dalam sistem informasi perhitungan (situng) KPU. Selain itu, lokasi peladen situng perhitungan Pemilu 2019 masih menjadi tanda tanya.
Baca Juga
”Jika dipandang perlu, kami bisa bicara dengan Komisi II DPR RI mengenai apa yang terjadi dengan IT KPU. Kalau desainnya tidak dibuka dari awal, auditnya tidak dikerjakan dari awal, bagaimana keamanan bisa terjamin?" ujar Budi.
Sebaliknya, Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty menilai bahwa teknologi informasi komunikasi yang dimiliki KPU dalam mengamankan Pemilu 2019 sudah cukup baik mengingat jumlah hacker yang melancarkan serangan tidak sedikit.
"TIK KPU cukup bagus, makanya percikannya muncul di media sosial," ujar Evita (13/5/2019).