Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampaikan Hasil Kesimpulan, BPN Prabowo-Sandi Minta Situng KPU Dihentikan

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menyerahkan hasil kesimpulan atas dugaan kesalahan sistem informasi penghitungan atau situng di situs Komisi Pemilihan Umum. Mereka minta agar penghitungan dihentikan.
Petugas PPK melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan di Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/4/2019)./Antara
Petugas PPK melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan di Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/4/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menyerahkan hasil kesimpulan atas dugaan kesalahan sistem informasi penghitungan atau situng di situs Komisi Pemilihan Umum. Mereka minta agar penghitungan dihentikan.

Tim Kuasa Hukum dan Advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sahroni mengatakan bahwa kesimpulan tersebut mengacu atas beberapa hal.

“Dasar diberlakukannya situng KPU ini tidak memiliki tataran hukum secara jelas karena bertentangan dengan fakta dan real count yang ada,” katanya saat dihubungi, Senin (13/5/2019).

Sahroni menjelaskan bahwa situng juga selalu ada kesalahan dan terus diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kalau ini terus terjadi dan dibiarkan justru tidak mendidik.

“Dengan demikian ini terlibat pembiasan dan penyesatan terhadap opini masyarakt terkait hasil pemilu,” jelasnya.

Sahroni menuturkan kesalahan-kesalahan tersebut juga diakui KPU saat persidangan. Saksi ahli dari pelapor juga menyampaikan serupa.

“Ada baiknya situng KPU ini dihentikan karena tidak bisa menyajikan data secara akurat, informatif yang dapat dipercaya. Oleh karena itu kami minta dihentikan dan dicabut,” ucapnya.

Sementara itu Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk memutus laporan ini sejak teregistrasi.

“Kalo kita melihat bahwa putusan itu kan, perkara tersebut diregistrasi tanggal 3 mei. Maka itu dapat diputus pada paling terkahir pada tanggal 22 Mei,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper