Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tunjangan Hari Raya PNS dan Pensiunan Cair H-10

Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dari APBN paling cepat H-10 Idul Fitri.
Miftahul Ulum
Miftahul Ulum - Bisnis.com 12 Mei 2019  |  21:07 WIB
Tunjangan Hari Raya PNS dan Pensiunan Cair H-10
Tunjangan hari raya. - Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dari APBN paling cepat H-10 Idul Fitri.

Kepastian tersebut diatur Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya yang ditandatangani 9 Mei 2019.

Dalam PMK ini disebutkan, besaran THR sebanyak penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya.

Penghasilan sebagaimana diberikan: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Adapun bagi pensiunan termaktub dalam poin selanjutnya. b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima Tunjangan meliputi menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif,” bunyi Pasal 3 ayat (11) PMK ini dikutip dari laman Setkab.go.id, Minggu (12/5/2019).

Lebih lanjut disebutkan Pasal 3 ayat 13 PMK ini, penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK ini.

Sedangkan pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), menurut PMK ini, dilaksanakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

idul fitri thr tunjangan hari raya
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top