Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengajuan Cekal Kivlan Zen Dicabut, Fahri Hamzah : Hukum Indonesia Diatur Segelintir Orang

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebutkan pembatalan cekal terhadap mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen membuktikan hukum Indonesia diatur segelintir orang.
Annisa Margrit
Annisa Margrit - Bisnis.com 12 Mei 2019  |  07:18 WIB
Pengajuan Cekal Kivlan Zen Dicabut, Fahri Hamzah : Hukum Indonesia Diatur Segelintir Orang
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). - ANTARA/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA -- Dicabutnya permohonan cegah dan tangkal terhadap mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mendapat reaksi dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
 
Dalam akun Twitter-nya, Sabtu (11/5/2019), dia turut berkomentar atas pencabutan cegah dan tangkal (cekal) oleh polisi terhadap Kivlan Zen, yang menjadi terduga kasus makar. Pencabutan itu dilakukan kemarin pagi.
 
Fahri mengatakan pembatalan panggilan dan cekal serta semua kebijakan yang maju mundur menunjukkan bahwa hukum Indonesia diatur oleh segelintir orang serta diatur dengan uang dan otot. Dia melanjutkan implementasi penegakkan hukum di Indonesia pandang bulu.

Padahal, pencekalan itu dilakukan sehari sebelumnya. Surat tersebut diberikan langsung kepada Kivlan Zen ketika dirinya tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 
 
Saat itu, Kivlan Zen disebut berencana pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam.
 
Perihal pencabutan pencekalan dibenarkan oleh Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

fahri hamzah Kivlan Zen
Editor : Annisa Margrit

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top