Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kivlan Zein Laporkan Balik Jalaludin yang Adukan Dugaan Makar KZ

Tim Kuasa Hukum Kivlan Zein (KZ) telah resmi melaporkan saudara Jalaludin terkait kepada pihak kepolisian. Kuasa hukum melaporkan Jalaludin telah melanggar Pasal 220 juncto Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberitahuan/pengaduan palsu tentang peristiwa pidana.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Kivlan Zein (KZ) telah resmi melaporkan saudara Jalaludin terkait kepada pihak kepolisian. Kuasa hukum melaporkan Jalaludin telah melanggar Pasal 220 juncto Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberitahuan/pengaduan palsu tentang peristiwa pidana.

Kuasa Hukum KZ Pitra Romadhoni mengatakan pihaknya memberikan beberapa barang bukti ke pihak berwajib yakni video orasi Kivlan Zein, sejumlah berita, tanda bukti laporan polisi, dan pernyataan tertulis Kivlan Zein yang menyatakan dirinya tidak melakukan upaya makar.

Di sisi lain, Pitra berpendapat apa yang dilakukan kliennya tidak masuk ke dalam pelanggaran makar di KUHP.

"Dalam [pasal] 106, [pasal] 2017, dan [pasal] 110 [KUHP] itu mengatakan ada beberapa unsur [dalam makar] yaitu bisa menggerakkan setengah warga Indonesia, yang kedua menggulingkan pemerintahan, yang ketiga ada upaya pembunuhan presiden. Dia [KZ] hanya bicara merdeka," paparnya, Sabtu (11/5/2019).

Pitra menambahkan kliennya hanya menyuarakan kebebasan berpendapat yang diatur dalam konstitusi dan tidak melakukan upaya makar. Dengan alasan itu, tambahnya, pihaknya melaporkan balik Jalaludin yang melaporkan kliennya dengan dugaan makar.

Di sisi lain, Pitra mengutarakan agar pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi agar tidak menggunakan kekuasaanya dengan semena-mena. Seperti diketahui, KZ dicekal oleh Ditjen Imigrasi setelah menerima permintaan dari Bareskrim Polri.

Adapun, pencekalan tersebut dibatalkan oleh Ditjen Imigrasi pada Sabtu (11/5/2019) dini hari setelah ada permohonan pembatalan oleh pihak kepolisian. Menurut Pitra, terdapat kerugian yang diderita kliennya akibat perintah pencekalan tersebut.

"Dengan pencekalan tersebut menimbulkan peristiwa dilematis. Kecuali dirinya [KZ] sudah tersangka baru [boleh] dicekal [ke luar negeri]. Ini kan masih diklarifikasi, seolah-olah [klien kami] kayak teroris saja," tegasnya.

Selain itu, Pitra membantah kliennya sedang menunggu penerbangan ke luar negeri ketika menerima surat pencekalan tersebut. Pitra menuturkan kliennya sedang dalam perjalanan ke Batam untuk bertemu dengan keluarganya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper