Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap ada kesadaran dari pemerintah untuk melaporkan indikasi persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa mayoritas perkara tentang tender pengadaan barang dan jasa, berhubungan dengan persekongkolan baik itu secara horisontal maupun vertikal.
“Saya melihat sebenarnya pembekalan terhadap kelompok kerja pengadaan barang dan jasa sudah baik. Persoalannya terletak pada kontrol terhadap pelaksananya yang kami lihat belum baik sehingga terus terjadi persekongkolan,” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (7/5/2019).
Selain itu, kontrol juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah dengan melaksanakan rekomendasi KPPU agar melakukan pembinaan terhadap petugas pengadaan yang terbukti lalai sehingga menyebabkan terjadinya persekongkolan dalam tender.
“Instansi pemerintah Jangan beranggapan bahwa perkara yang diputus oleh KPPU bukan perkara pidana maka rekomendasi tidak dianggap secara serius sebagai bagian koreksi oleh pihak yang berwenang. Semua itu berangkat dari moral hazard, dan pengawasan yang kurang,” tambahnya.
Karena itu, dia berharap ada kesadaran dari penyelenggara pemerintahan untuk ikut serta menjaga terjadinya persaingan yang sehat, termasuk melakukan deteksi dini terjadinya dugaan persekongkolan antarpelaku tender.
Lanjutnya, kelompok kerja pengadaan barang dan jasa juga semestinya melakukan pendeteksian dan segera melaporkan indikasi persekongkolan yang ditemukan dalam proses pengadaan. Hal ini katanya, tidak pernah dilakukan oleh kelompok kerja tersebut.