Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Datangi KPK, Komnas HAM Minta Keterangan dari Irwandi Yusuf Atas Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Dalam salinan penetapan Pengadilan Tinggi DKI yang juga disampaikan pada KPK tersebut, tercantum bahwa pengadilan memberikan izin pada Tim Adhoc Penyelidik Pro-yusticia pelanggaran HAM yg berada di Provinsi Aceh.
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Gedung Merah Putih, Kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memeriksa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Rabu (8/5/2019).

Irwandi Yusuf yang menjadi terpidana kasus suap dan gratifikasi, diduga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat terkait dengan peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah dan wilayah lain pada sekitar periode 200—2004.

Komnas HAM akan memeriksa Irwandi Yusuf sebagai saksi. 

"KPK memfasilitasi Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalan keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2019).

Menurut Febri, hal ini dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Mei 2019.

Dalam salinan penetapan Pengadilan Tinggi DKI yang juga disampaikan pada KPK tersebut, tercantum bahwa pengadilan memberikan izin pada Tim Adhoc Penyelidik Pro-yusticia pelanggaran HAM yg berada di Provinsi Aceh.

Adapun Komisioner Komnas HAM yang datang ke KPK adalah Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam.

Irwandi Yusuf sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. 

Irwandi terbukti menerima suap Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Tak hanya itu, Irwandi juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper