Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap sejumlah pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Perpanjangan masa cegah berkaitan dengan kasus dugaan suap subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya yang melibatkan tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR [Fathor Rachman], dilakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri untuk 5 orang," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2019).
Adapun kelima orang yang diperpanjang masa cegahnya tersebut adalah Fathor Rachman; Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar; dan Supervisor Divisi II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Kemudian, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana dan mantan Direktur Sungai dan Pantai, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pitoyo Subandrio. "Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," kata Febri.
Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 14 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK.
KPK menduga 14 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Dari perhitungan sementara KPK dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.
Baca Juga
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
14 proyek fiktif dalam kasus PT Waskita Karya:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatra Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.