Bisnis.com, JAKARTA--Persaudaraan Alumni 212 melaporkan Andre Taulany ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan: LP/B/0434/V/2019/Bareskrim ter tanggal 4 Mei 2019 atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Kuasa Hukum Persaudaraan Alumni 212, Dedi Suhardadi mengungkapkan alasan dirinya telah melaporkan Andre Taulany ke Bareskrim Polri yaitu karena komedian tersebut melanggar Pasal 156 a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penistaan Agama. Dia melaporkan hal itu setelah pernyataan Andre Taulany mengenai Rasulullah viral di media sosial.
"Kan lagi cerita bahwasanya badan Rasulullah itu wangi, lalu si Andre langsung bilang itu badan apa kebun wangi. Kan gak layak dia bicara begitu," tutur Dedi usai melapor ke Bareskrim Polri, Sabtu (4/5).
Dedi sendiri sampai saat ini mengaku masih belum berkomunikasi dengan Andre Taulany karena tidak memiliki akses untuk berkomunikasi. Namun, dia berharap melalui laporannya tersebut Andre bisa segera sadar dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Tolong kalau itu sudah menyangkut Rasulullah, ya jangan dijadikan bahan komedi dong. Dia harusnya tahu soal itu. Saya kira dia orang cerdas, tetapi dia gak layak," katanya.
Menurut Dedi, untuk memperkuat laporannya ke Bareskrim Polri, pihaknya juga sudah menyiapkan barang bukti berupa rekaman video ketika Andre diduga melakukan perbuatan tindak pidana. Dia berharap Bareskrim Polri bisa mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang buylu.
"Kami sudah serahkan semua barang buktinya ke penyidik. Salah satunya itu rekaman video yang sudah kami simpan ke dalam flashdisk," ujarnya.