Bisnis.com, JAKARTA -- Seorang hakim ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (3/5/2019) sore.
"Sore ini [kemarin] memang ada tim di bidang penindakan yang ditugaskan di Balikpapan untuk melakukan kegiatan," terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam keterangan resmi, seperti dilansir Tempo, Sabtu (4/5).
Selain hakim tersebut, ada 4 orang lainnya yang ditangkap, yakni 2 pengacara, 1 panitera muda, dan 1 pihak swasta. Kelimanya telah dibawa ke Polda Kaltim untuk diperiksa.
Baca Juga
Syarif mengungkapkan OTT digelar setelah pihaknya mendapat informasi bakal terjadi transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili perkara pidana penipuan dokumen tanah di Pengadilan Negeri Balikpapan. Setelah melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan bukti-bukti awal, lanjutnya, KPK kemudian melakukan sejumlah tindakan.
KPK juga membenarkan adanya uang yang disita dari OTT tersebut, yang diduga menjadi bagian dari permintaan sebelumnya yakni jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana.