Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Fungsi Alih Fungsi Hutan : Palma Satu Gugat Keputusan KPK Lewat Praperadilan

PT Palma Satu merupakan anak perusahaan Duta Palma Group, salah satu korporasi di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Ilustrasi hutan tanaman industri/Antara
Ilustrasi hutan tanaman industri/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — PT Palma Satu, resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, menyusul ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/4/2019).

PT Palma Satu merupakan anak perusahaan Duta Palma Group, salah satu korporasi di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Langkah hukum praperadilan resmi dilayangkan Palma Satu dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Rabu (24/4/2019).

Selaku pemohon, Palma Satu mempermasalahkan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Setidaknya, ada beberapa petitum permohonan yang disampaikan.

Pertama, menyatakan batal atau batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap PT Palma Satu selaku pemohon yang dikeluarkan oleh termohon dalam hal ini KPK.

Hal itu berdasarkan Surat No: B/205/DIK.00/23/04/2019 tanggal 4 April 2019 perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan segala akibat hukumnya.

Kedua, memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap PT Palma Satu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/30/DIK.00/01/03/2019, tanggal 29 Maret 2019.

Ketiga, menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh KPK terhadap PT Palma Satu.

Jadwal perdana persidangan praperadilan rencananya akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/5/2019) mendatang.

Sebetulnya, gugatan praperadilan juga telah diajukan serupa oleh pemilik PT Palma Satu, Surya Darmadi. Dia juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap revisi pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014 lalu.

Beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group itu juga menyoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi diduga telah menyuap Gubernur Riau saat itu Annas Maamun senilai Rp3 miliar dari nilai yang dijanjikan sebesar Rp8 miliar. 

Suap itu dilakukan agar PT Dulpa Palma Nusantara (anak usaha Darmex Group) melalui empat anak perusahaannya dapat merubah status kawasan hutan seluas 18.000 hektare menjadi Area Penggunaan Lain (APL) agar legal ditanami sawit.

Uang suap diduga dialirkan kepada seorang perantara yaitu Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Taipan Surya Darmadi, dalam catatan Forbes, merupakan orang terkaya ke-28 Indonesia pada 2018. Forbes mencatat, kekayaan Surya Darmadi mencapai US$1,45 miliar.

Kasus lama terkait pengajuan revisi pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 akhirnya menyeret Surya Darmadi menyusul Annas Maamun yang saat ini tengah menjalani masa hukuman 7 tahun karena diperberat di tingkat kasasi. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan karena para tersangka diduga merupakan benefecial owner sebuah korporasi yang juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut maka pertanggungjawaban pidana juga dapat dilakukan terhadap korporasi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper