Bisnis.com, JAKARTA — Ijtima Ulama III meminta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin. Namun, pernyataan itu tidak digubris.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa tidak akan mengomentari hal demikian. Dia hanya mau menjalankan regulasi saja.
“Ya kalau ada pelanggaran dilaporkan ke kita, ya kan. Kita tunggu laporannya,” katanya di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Afif menjelaskan bahwa apabila salah satu calon harus didiskualifikasi, harus ada alasan dan bukti pelanggaran yang cukup.
“Berdasarkan bukti, laporan, temuan. Buktinya meyakinkan apa tidak,” jelasnya
Sampai saat ini Afif mengaku belum ada laporan dari perwakilan ijtima yang menyerahkan adanya pelanggaran yang dilakukan Jokowi-Amin sehingga harus didiskualifikasi.
Sebelumnya Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Yusuf Muhammad Martak mendesak KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin.
Ini adalah satu dari tiga keputusan yang diambil dalam Ijtima Ulama III. Desakan tersebut muncul karena mereka menilai peserta pilpres nomor urut 01 ini melakukan tindakan yang curang dan jahat.