Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar narapidana kasus korupsi dapat dieksekusi ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pada tahun ini. Hal itu perlu dilakukan untuk membuat efek jera.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku telah menyaksikan langsung suasana Lapas Nusakambangan dengan penjagaan level super ketat. Di sana, tidak ada perlakuan istimewa bagi narapidana.
"Saya berpikir kalau khusus Tipikor juga ada di Nusakambangan lebih baik," kata Agus dalam sebuah diskusi, Selasa (30/4/2019).
Agus tak menampik jika selama ini masih ada semacam ketidakadilan ketika napi korupsi mendapat istimewa di Lapas khusus tindak pidana korupsi atau Lapas umum. Para napi yang berduit bisa memanfaatkan napi lainnya.
"Tapi yang di penjara di Tipikor kadang karena punya duit bisa istimewa karena dia punya duit dia bisa memerintahkan napi yang lain yang kebetulan gak punya duit," katanya.
Agus juga yakin jika napi koruptor dijebloskan ke Nusakambangan akan memberikan rasa penyesalan yang mendalam sehingga orang tersebut dapat segera mengembalikan uang denda hasil korupsinya ke negara.
Baca Juga
Hal itu lantaran efek jera bagi permasalahan korupsi di Tanah Air menurutnya dipandang kurang berhasil. Tak sedikit napi koruptor belum mengembalikan uang hasil korupsinya.
"Padahal bicara korupsi mengembalikan uang negara atau kerugian yang paling penting. Kalau saya fokusnya harus ke sana, mengembalikan uang negara, Harapan kami penjeraan juga terjadi," ujarnya.
Tak hanya itu, menurutnya, dengan kategori Lapas Nusakambangan yang dibagi kategori super maximum, medium, dan minimum akan membuat efek jera seperti halnya terpidana kasus pembunuhan John Kei.
"John Kei saya ketemu ngobrol, itu menyebabkan dia tobat. Saya bayangkan koruptor yang belum mengembalikan kerugian negara," kata dia.
Dengan demikian, Agus berharap agar realisasi eksekusi bagi napi koruptor ke Nusakambangan diterapkan tahun ini. Apalagi, telah didiskusikan dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami.
"Sudah bicara dengan Bu Dirjen juga bagaimana caranya kemudian bisa. Nanti Pimpinan (KPK) akan membuktikan pada jaksa KPK supaya mulai tahun 2019 ini eksekusinya itu, kemudian bisa dimasukkan ke sana, itu mungkin akan memberikan efek yang kita harapkan," jelas Agus.
"Saya meninjau di Nusa Kambangan, kita bisa lihat realita di sana ada penjara yang bisa diterapkan itu tadi kejahatan luar biasa tadi, ada bandar narkoba besar, nah tidak salahnya koruptor besar juga masuk ke sana," lanjutnya.
Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh mengatakan dengan adanya harapan untuk menempatkan napi koruptor ke Nusa Kambangan akan diserahkan sepenuhnya ke Menhumkan.