Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalami Peran Sofyan Basir : KPK Panggil Dirut Samantaka Batubara & Direktur Keuangan PLN

KPK juga memanggil Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto; Dirut PT Tri Mitra Bayany atau mantan Dirut Samantaka, Sujono; dan pegawai PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Wildan Baina Iedai El Islami. 
Sofyan Basir./Bisnis-Endang Muchtar
Sofyan Basir./Bisnis-Endang Muchtar

Kabar24.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Samantaka Batubara (anak usaha Blackgold Natural Resources) AM Rudi Herlambang, Selasa (30/4/2019).

Rudi dipanggil tim penyidik guna mengusut kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang menjerat Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (30/4/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto; Dirut PT Tri Mitra Bayany atau mantan Dirut Samantaka, Sujono; dan pegawai PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Wildan Baina Iedai El Islami. 

Mereka semua akan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Sofyan Basir. "Mereka juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi SFB," kata Febri Diansyah.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah terus memeriksa pejabat tinggi baik PLN dan sebagian perusahaan konsorsium penggarap proyek senilai US$900 juta itu.

Konsorsium terdiri dari Blackgold Natural Resources Ltd., PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). 

Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources dan CHEC selaku investor.

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper