Bisnis.com, JAKARTA – Dua anak usaha PT Golden Plantation Tbk, yaitu PT Bumi Raya Investindo (BRI) dan PT Airlangga Sawit Jaya (ASJ) boleh sedikit bernapas setelah diberikan waktu 60 hari merestrukturisasi utangnya.
Kuasa hukum BRI dan ASJ Dida Hardiansyah mengatakan, majelis hakim memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu 60 hari bagi kliennya untuk menjalani Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap.
"Hakim memutuskan 60 hari ya, kami sebelumnya meminta 120 hari. Ya sudah (terima hasil putusan tersebut), kami tidak keberatan karena nanti kami lihat bisa untuk perpanjangan waktu lagi," kata Dida ketika dihubungi Bisnis, Minggu (28/4/2019).
Dia berharap, waktu 60 hari bisa dimaksimalkan sebaik-baiknya oleh pihaknya untuk menyertakan proposal perdamaian sehingga homologasi terjadi.
Oleh karena itu, pada 30 hari pertama, pihaknya akan fokus dalam pembuatan proposal perdamaian sehingga pada sisa waktu 30 hari lagi ada pembahasan proposal yang intensif antara para kreditur dan debitur.
"Ya kami belum bisa menceritakan model perdamaian seperti apa, karena kalau kami membuat proposal perdamaian dengan tidak maksimal nanti isi proposal tidak efektif," kata Dida.
Kedua perusahaan ini dimohonkan PKPU oleh Bumi Tani Subur dan Nusa Palapa Gemilang dan telah diputuskan oleh pengadilan terbukti memiliki utang kepada pemohon, pada 14 Maret 2019 lalu dengan perkara No. 37/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Perusahaan BRI memiliki utang kepada Bumi Tani Subur dan Nusa Palapa Gemilang sebanyak Rp4,6 miliar. Adapun utang ASJ kepada pemohon kreditur sebesar Rp900 juta, dengan perkara No. 38/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dari hasil verifikasi pada Selasa (16/4) lalu, perkara PKPU 37 BRI memiliki 4 kreditur separatis atau pemegang jaminan dan 8 kreditur konkuren. Adapun perkara 38 ASJ menggenggam 5 kreditur konkuren dan tidak ada kreditur separatis.
Perusahaan ini yaitu BRI memiliki perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan, sementara ASJ memiliki perkebunan di Kalimantan Barat. BRI membawahi 6 perusahaan lain salah satunya adalah ASJ.
Secara keseluruhan, GOLL dengan anak usahanya memiliki perkebunan kelapa sawit selain di Kalsel di Kalbar, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi dengan area konsesi seluas 63.441 ha, dengan 24.682 ha atau sekitar 39% dari total area konsesi merupakan lahan tertanam.