Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Sudah Usulkan Besaran Santunan untuk Penyelenggara Pemilu yang Meninggal

Besaran santunan yang hendak diberikan pemerintah kepada penyelenggara pemilu yang meninggal atau sakit saat bertugas pada hari pemungutan suara belum ditentukan. Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengusulkan besaran santunannya.
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS 222 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (17/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS 222 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (17/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Besaran santunan yang hendak diberikan pemerintah kepada penyelenggara pemilu yang meninggal atau sakit saat bertugas pada hari pemungutan suara belum ditentukan. Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengusulkan besaran santunannya.

Komisioner KPU RI Viryan mengatakan besaran santunan yang diusulkan lembaganya berkisar Rp30 juta untuk petugas pemilu yang meninggal. Sementara petugas pemilu yang sakit serta menderita cacat karena tugasnya diusulkan menerima santunan sekitar Rp16 juta.

"Itu range usulannya, prinsipnya dari pemerintah akan memberikan santunan. Besarannya masih dihitung, diusahakan secepat mungkin," tutur Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Data terkini dari KPU RI, ada 144 petugas pemilu yang meninggal dunia karena bertugas saat pemungutan suara. Kemudian, 883 petugas menderita sakit karena kelelahan saat bertugas.

KPU RI mengimbau para petugas pemilu yang masih bertugas agar menjaga kesehatan. Sebab, hingga kini proses rekapitulasi pemilu 2019 masih berjalan di tingkat kecamatan di masing-masing daerah.

"Saya minta KPU kabupaten/kota melakukan monitoring dalam tiga bentuk. Pertama memastikan kesehatan jajaran KPPS, PPS, dan PPK di kantor kecamatan, monitoring proses rekapnya, ketiga dalam hal ditemukan ada oknum-oknum yang melakukan kecurangan segera dilakukan proses pidana pemilu," tutur Viryan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper