Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus suap Romahurmuziy alias Rommy pada Rabu (24/4/2019).
Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka jual-beli jabatan di Kementerian Agama tersebut.
"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama RI," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (23/4/2019).
Selain Lukman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Agama, Gugus Joko Waskito.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa dua Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin. Ketiga orang itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Rommy.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rommy menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag. KPK menyangka mantan Ketua Umum PPP itu menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga menggeledah ruang kerja Lukman Hakim. Dari penggeledahan, KPK menyita duit Rp180 juta dan US$30 ribu. KPK menduga uang itu masih berhubungan dengan kasus yang menyeret Rommy.
Sebelumnya, Lukman mengatakan siap apabila dimintai keterangan oleh KPK.
"Itu nggak perlu dipertanyakan lagi. Eksplisit saya mengatakan kami semua di Kementerian Agama akan mendukung penuh seluruh upaya mengungkap dan menuntaskan kasus ini," kata Lukman di kantornya pada Sabtu (16/3/2019), terkait rencana pemeriksaan dirinya dalam tersebut.