Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1, Selasa (23/4/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa ada temuan baru yang akan diumumkan oleh KPK dari hasil pengembangan kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Iya. Pengembangan kasus PLTU Riau-1," kata Febri dalam pesan singkat, Selasa (23/4/2019).
Pengumuman tersangka baru tersebut akan disampaikan secara detail dalam konferensi pers sore hari ini.
Sebelumnya, Febri menyebut penetapan tersangka baru itu merupakan perkembangan penanganan perkara di sektor energi hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun lalu.
"Ini merupakan perkara dugaan korupsi di sektor energi, sebuah sektor yang menjadi perhatian KPK karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara luas," kata Febri.
Semua hal yang terkait dalam penetapan tersangka tersebut akan dijabarkan pada konferensi pers sore hari.
Febri mengaku tersangka kali ini adalah unsur penyelenggara negara.
Dalam perkara PLTU Riau-1, sudah ada tiga nama yang divonis bersalah di Pengadilan. Mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Mensos Idrus Marham.
Nama terakhir telah divonis tadi siang dengan hukuman 3 tahun penjara. Sementara sebelumnya, Eni telah dihukum 6 tahun penjara dan Kotjo 4,5 penjara setelah diperberat di pengadilan tinggi.
Eni dan Idrus terbukti menerima uang suap masing-masing senilai Rp4,75 miliar dan Rp2,25 miliar dari Kotjo guna mendapatkan proyek tersebut.