Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SITUNG KPU: Data Masuk 1,4 Persen, Selisih Suara Jokowi dan Prabowo Capai Dua Digit

Selisih signifikan terjadi pada perolehan suara calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Ada selisih signifikan dalam perolehan suara calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Selisih itu terlihat dari hasil sementara pemilu 2019 berdasarkan pemindaian (scan) formulir C1 melalui Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

Berdasarkan pantauan Bisnis di laman pemilu2019.kpu.go.id, hingga Jumat (19/4/2019) pukul 11.00 WIB sudah ada data hasil pemindaian C1 dari 11.428 tempat pemungutan suara (TPS), atau 1,4 persen dari total TPS sebanyak 813.350.

Hasil sementara dari data yang masuk, Jokowi-Ma'rud unggul atas lawannya Prabowo-Sandiaga. Jokowi-Ma'ruf mendapat 56,26 persen suara sementara Prabowo-Sandiaga 43,74 persen.

Selisih suara antara Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga mencapai 12,52 persen. Angka itu masih mungkin berubah lantaran banyak data pemindaian C1 dari ratusan ribu TPS yang belum masuk Situng KPU RI.

Hasil Pemilu berdasarkan pemindaian C1 di Situng bukan merupakan hasil resmi pemungutan suara. Akan tetapi, hasil pemindaian itu bisa menjadi gambaran ke hitungan resmi yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Penghitungan suara manual hasil pemilu presiden 2019 telah dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 17 dan 18 April. Setelah itu, hasil penghitungan suara di tiap TPS direkapitulasi di Kecamatan pada 18 April-5 Mei 2019.

Rekapitulasi suara pilpres 2019 akan berlanjut di tingkat Kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019. Setelah itu, rekapitulasi dilakukan di KPU Provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019.

Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI pada 22 Mei 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper