Bisnis.com, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat temuan 13 pelanggaran maupun gangguan selama pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah menyebut, pelanggaran paling banyak saat pelaksanaan pemungutan suara adalah terkait teknis penyaluran logistik Pemilu.
"Hasil pengawasan pada hari H pencoblosan, kami temukan ada 13 jenis pelanggaran," ucap Ketua Bawaslu Jabar Abdullah di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).
Bawaslu merinci 13 jenis pelanggaran itu adalah:
1. Pembukaan TPS melebihi pukul 07.00 WIB terjadi di 240 TPS
2. Keterlambatan surat suara ke TPS melebihi pukul 07.00 WIB terjadi di 203 TPS
3. Kekurangan surat suara terjadi di 123 TPS
4. Surat suara tertukar terjadi di 75 TPS
5. Kekurangan C1 Plano terjadi di 51 TPS
6. Pemilih salah TPS terjadi di 51 TPS
7. C1 Plano tertukar antar TPS terjadi di 41 TPS
8. Selisih DPT, DPTb dan DPK dengan surat suara digunakan dan perolehan suara terjadi di 20 TPS
9. Pemungutan suara yang ditunda terjadi di 20 TPS
10. Kekurangan formulir C1 terjadi di 7 TPS
11. Money politik di 3 TPS
12. Saksi tidak diberikan model C1 terjadi di 3 TPS
13. Penundaan penghitungan terjadi di 5 TPS
Abdullah mengatakan, daerah yang paling bermasalah dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Kabupaten Cianjur dengan 336 kasus, posisi kedua adalah Kabupaten Majalengka 96 kasus dan Kabupaten Bekasi 72 kasus.
"Catatan Bawaslu teknis manajemen Pemilu belum maksimal terutama di kesiapan logistik. Dibeberapa tempat terjadi keterlambatan. Ini fenomena di banyak tempat yang dapat mempengaruhi fokus kerja di tingkat TPS," kata Abdullah.
Dengan belasan temuan tersebut, Bawaslu Jabar membuat rekomendasi pemungutan suara lanjutan hingga pemungutan suara ulang. Untuk pemungutan lanjutan akan dilakukan oleh 5 TPS di Cianjur, 1 TPS di Subang dan 2 TPS di Kota Bekasi. Pelaksaan pemungutan lanjutan dilakukan pada Sabtu 20 April 2019.
"Rekomendasi lain untuk pemungutan ulang masih dikaji. Tapi potensi itu (pemungutan ulang) ada," katanya.