Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEK FAKTA : Bagaimana Syarat dan Tata Cara Memilih di Pemilu 2019?

Menjelang digelarnya Pemilu 2019, muncul beragam pertanyaan soal hak dan syarat memilih bagi masyarakat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menunjukkan surat suara yang telah dicoblos saat menggunakan hak pilihnya pada Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menunjukkan surat suara yang telah dicoblos saat menggunakan hak pilihnya pada Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Mendekati hari pemungutan suara, beragam pertanyaan tentang syarat penggunaan hak suara muncul dari masyarakat. Tak sedikit pemilih yang masih bingung mengenai syarat menggunakan hak suaranya pada 17 April 2019.

Kebingungan itu bertambah lantaran tak sedikit informasi yang beredar melalui aplikasi pesan singkat mengenai aturan main di Pemilu 2019.

Informasi yang marak beredar di antaranya memuat penjelasan hak pilih masyarakat yang tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi memiliki KTP-el; syarat penggunaan KTP-el untuk pemungutan suara; waktu pemungutan suara pada 17 April 2019; hingga syarat memilih bagi warga yang memiliki atau tidak memiliki surat C6 dan/atau A5.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah mengatur secara terperinci dan lengkap mengenai tata syarat pemungutan suara dalam Pemilu 2019.

Aturan itu selain terdapat di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu serta PKPU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Tiga Jenis Pemilih
Ada tiga kategori pemilih di Pemilu 2019. Seseorang bisa masuk kategori pemilih yang masuk DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih yang masuk DPT berarti tercatat sebagai pemegang hak suara berdasarkan hasil penyandingan data yang sudah dilakukan KPU sejak beberapa tahun lalu.

Kemudian, pemilih dalam DPTb adalah mereka yang telah terdaftar dalam DPT suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tapi karena keadaan tertentu mereka menggunakan haknya di TPS lain.

Adapun pemilih dalam DPK adalah mereka yang memiliki identitas kependudukan (KTP-el atau Surat Keterangan/Suket), tapi tak terdaftar di DPT maupun  DPTb.

Ketentuan Pemilih DPT, DPTb, dan DPK
Pemilih dalam DPT bisa menggunakan hak suaranya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Jika antrean memilih melewati batas waktu, maka pemilih yang sudah mendaftar di TPS tetap bisa dilayani hingga hak suaranya digunakan.

Pemilih yang masuk DPT dapat menggunakan hak suaranya setelah menunjukkan formulir model C6 serta KTP-el atau bukti identitas lain berupa Suket, Kartu Keluarga (KK), paspor, dan SIM kepada petugas TPS.

"Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KPU, Pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain," tulis Pasal 7 ayat (4) PKPU 9/2019.

Bagi pemilih yang masuk DPTb, hak suara bisa diberikan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Jika antrean memilih melewati pukul 13.00, maka pemilih DPTb yang sudah mendaftar di TPS tujuan tetap bisa dilayani hingga hak suaranya digunakan.

Pemilih dalam DPTb harus membawa dan menunjukkan formulir A5 beserta KTP-el atau identitas lain untuk menggunakan suara di TPS tujuan. Surat A5 adalah formulir yang dikeluarkan KPU sebagai bukti bahwa pemilih terkait pindah TPS karena alasan tertentu.

Sementara itu, bagi pemilih dalam DPK, hak suara hanya bisa digunakan di TPS di RT/RW sesuai alamat dalam KTP-el atau Suket mereka. Jika di RT/RW pemilih terkait tak ada TPS, maka hak suara bisa digunakan di tempat pemungutan yang berdekatan dalam satu wilayah desa/kelurahan.

Pemilih di DPK bisa menggunakan hak suaranya satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai. Mereka bisa menggunakan haknya jika surat suara di TPS tujuan masih tersedia.

"Dalam hal surat suara di TPS telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat," bunyi Pasal 40 ayat (5) PKPU 9/2019.

Jika surat suara di TPS yang dituju juga telah habis, maka pemilih dalam DPK diarahkan untuk memberi suara di TPS lain pada kelurahan/desa terdekat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper