Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara pada Rabu, 17 April mendatang. Waktu pelaksanaan berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 40 ayat 1 nomor 9 tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan.
“Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS [tempat pemungutan suara] berakhir,” tulis dalam PKPU seperti yang dikutp Bisnis.com.
Untuk menghindari kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.
Apabila suara habis, pemilih akan diarahkan ke TPS terdekat. TPS ini harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.
Jika di satu tempat juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.
Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.
“Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir,” tulis pada pasal 46.