Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, Kamis (11/4/2019).
Tiga dari kelima saksi yang dipanggil tersebut adalah General Manager Blast Furnace Complex Hernanto Wirjomijoyo, General Manager Central Maintenance & Facilities Hery Susanto, dan General Manager Procurement Wahyu Wirawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketiga saksi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KRAS) Wisnu Kuncoro.
Selain ketiganya, KPK juga memeriksa dua saksi lain yaitu Manager Maintanence Service Blast Furnace Complex Fahrurozi dan Manager Workshop Mechanic & FSA Adi Triwidodo.
"Keduanya juga diperiksa untuk tersangka WNU [Wisnu Kuncoro]," kata Febri dalam pesan singkat, Kamis (11/4/2019).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dan seorang makelar Alexander Muskitta.
Sementara diduga sebagai pemberi adalah Dirut PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Chief Operating Officer Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro.
Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan kepada Wisnu dan disetujui dalam kebutuhan barang dan peralatan di emiten berkode saham KRAS itu. Mulanya, pengadaan tersebut bernilai masing-masing Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Buntut dari perkara ini, KPK telah menggeledah kantor pusat KRAS di Cilegon, Banten, pada Senin siang hingga Selasa (26/3/2019) dini hari.
Setidaknya ada enam ruangan yang digeledah yaitu ruang Direktur Teknologi dan Produksi, ruang Direktur Logistik, ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, ruang Manager Blast Furnace Plan, ruang GM Central Maintenance & Facility dan ruangan Material Procurement.
Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh KRAS.
Tak hanya dokumen, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer KRAS. Bukti-bukti tersebut kemudian dipelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan.
Sementara itu, masa penahanan semua tersangka telah diperpanjang KPK per Jumat (12/4/2019). "Penahanan mereka diperpanjang selama 40 hari mulai dari tanggal 12 April 2019 karena masih dibutuhkan beberapa kegiatan penyidikan selama 40 hari ke depan," kata Febri.