Bisnis.com, JAKARTA - KPK terus menelusuri kasus korupsi berupa suap yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy.
Hari ini KPK memanggil dua orang staf ahli Menteri Agama yaitu Oman Faturrahman dan Jenedjri M Gaffar dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag 2018-2019.
Lembaga antirasuah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua orang tersebut untuk kemudian dapat hadir dalam pemeriksaan KPK. Sejauh ini, setidaknya KPK telah memanggil empat staf Menteri Agama baik staf khusus maupun staf ahli.
"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. Kami ingatkan agar saksi-saksi datang dan bicara jujur saat pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (11/4/2019)..
Janedjri adalah Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI 2004-2015 dan sejak Januari 2018 lalu menjadi Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM di Kementerian Agama.
KPK dalam perkara ini menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.
KPK juga sudah menggeledah ruang Menag Lukman Hakim yang merupakan kader PPP di Kemenag dan menyita sekitar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. Lokasi lain yang digeledah adalah kantor DPP PPP yaitu ruangan ketua umum, bendahara dan administrasi.
Dalam kasus ini, Rommy diduga menerima uang Rp250 juta dari Haris pada 6 Februari 2019. Uang itu diperuntukkan agar Haris dapat lolos dalam seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.
Pemberian selanjutnya sebesar Rp50 juta berasal dari Muafaq untuk mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag kabupaten Gresik yang belum diterima karena terjadi OTT pada Jumat (16/3).
Haris sebelumnya mengikuti seleksi terbuka Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan TInggi 2018/2019. Pertengahan Februari 2019, Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak masuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama karena ia diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Namun, Haris diduga bekerja sama dengan pihak tertentu agar tetap lolos dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag sehingga pada 5 Maret 2019 Haris dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Pada pemeriksaan kemarin, KPK melakukan pengujian kepada Staf Khusus Menteri Agama, Hadi Rahman. Pengujian yang dimaksud adalah mengklarifikasi keterangan atau bukti-bukti lain yang sudah didapatkan sebelumnya terhadap saksi.
"Itu terkait hubungan dengan tersangka, dengan pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Febri.
Sementara itu, belum diketahui apa yang akan digali dari kedua staf ahli Menag. Adapun pada prosesnya, beberapa waktu lalu, KPK menyita uang senilai Rp180 juta dan US$30.000 dari meja kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Febri mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus pengisian jabatan di Kemenag. Dugaan itu mencuat lantaran tim penyelidik saat itu menemukan uang lain tetapi tak disita KPK karena bagian dari honor sang menteri.
KPK sepertinya tahu persis mana uang honorarium yang diterima menteri atau bukan. Nilai honor yang diterima juga ada standarnya sehingga KPK memisahkan uang-uang tersebut saat proses penggeledahan.
Febri mengatakan tim penyidik juga kemungkinan akan mengklarifikasi langsung kepada Menag Lukman baik soal penyitaan uang atau proses alur seleksi pimpinan tinggi Kemenag mengingat dia adalah garda terakhir dalam proses seleksi tersebut.
"Itu sangat mungkin dilakukan pemanggilan. Tapi kapan persisnya waktu pemeriksaan, tentu bergantung pada kebutuhan penyidik," ujar Febri.
Dalam perkara ini, tersangka Romahurmuziy alias Rommy selaku anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum PPP diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta.
Uang itu diduga dialirkan dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu. Identitas yang bekerja sama dengan Rommy telah diidentifikasi KPK.
Dalam perkembangan lain, Rommy telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses persidangan akan berlangsung pada Senin (22/4/2019) mendatang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail tak menjawab secara pasti apa latarbelakang kliennya mengajukan praperadilan tersebut.
"Sebaiknya tanya KPK saja, kalau mereka sudah terima permohonannya. Maaf saya belum bisa memberi keterangan," ujar Maqdir.