Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap salah satu petinggi PT Grand Kartech Tbk., terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk., Selasa (9/4/2019).
Dia adalah Direktur Keuangan PT Grand Kartech Johanes Budi Kartika. Jonanes akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel (KRAS) Wisnu Kuncoro.
Tak hanya Johanes, tim penyidik juga memanggil tiga pihak dari perusahaan berkode saham KRAH itu. Mereka adalah dua asisten Presiden Direktur PT Grand Kartech Tbk Widiasih dan Vivy Mayestika serta asisten Direktur Keuangan Grand Kartech, Supriantini Priandini.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WNU [Wisnu Kuncoro]," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat Selasa (9/4/2019).
Sebelummya, KPK juga telah memeriksa empat saksi baik dari KRAS dan perusahaan Tjokro Bersaudara untuk tersangka Wisnu Kuncoro, Senin (8/4/2019).
Mereka adalah Legal PT Tjokro Bersaudara Indah Sariningrum, Staf Finance PT Tjokro Bersaudara Anie Pefani, Accounting Finance PT Tjokro Bersaudara Adi Sulaiman, dan Manager Service & Energy Procurement KRAS Ruhimat.
"Penyidik mengkonfimrasi pengetahuan saksi terkait kontrak kerja dan dugaan aliran dana ke pejabat PT KS [Krakatau Steel]," ujar Febri, Senin (8/4/2019)
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi KRAS Wisnu Kuncoro serta seorang makelar Alexander Muskitta.
Sementara diduga sebagai pemberi adalah Dirut PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Chief Operating Officer Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro.
Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan kepada Wisnu dan disetujui dalam kebutuhan barang dan peralatan di emiten berkode saham KRAS itu. Mulanya, pengadaan tersebut bernilai masing-masing Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Alexander pun menyepakati commitment fee (panjer) dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro senilai 10% dari nilai kontrak.
Alexander pun meminta uang senilai Rp50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp100 juta dari Eddy Tjokro selaku Group Tjokro.
Selanjutnya, Alexander sudah menerima uang dari Eddy Tjokro senilai Rp50 juta yang di setorkan melalui sarana perbankan. Kemudian, dia juga menerima US$4.000 dan Rp45 juta dari Kenneth Sutardja.
Lantas, Alexander menyerahkan uang senilai Rp20 juta kepada Wisnu Kuncoro di kedai kopi daerah Bintaro, pada Jumat (22/3/2019) yang berujung pada OTT KPK.
Buntut dari penangkapan ini, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Krakatau Steel di Cilegon, Banten, pada Senin siang hingga Selasa (26/3/2019) dini hari.
Setidaknya ada enam ruangan yang digeledah yaitu ruang Direktur Teknologi dan Produksi, ruang Direktur Logistik, ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, ruang Manager Blast Furnace Plan, ruang GM Central Maintenance & Facility dan ruangan Material Procurement.
Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh KRAS.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer untuk kemudian bukti-bukti tersebut akan dipelajari lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Sementara itu, dalam keterangan kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen KRAH mengaku prihatin dengan adanya kasus yang turut menyeret Direktur Utama KRAH Kenneth Sutardja.
Dengan adanya peristiwa ini, tulis perseroan, akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku serta bersikap kooperatif kepada KPK.
"Manajemen perseroan akan membantu sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK," tulis direksi perseroan.
Manajemen juga menjamin bahwa penegakkan hukum yang sedang berlangsung tidak akan mengganggu kegiatan perseroan.
Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran yang baik untuk mendukung perseroan lebih baik dalam melakukan bisnis ke depan.
"Perseroan sangat menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK atas proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif."
KRAH mengklaim peristiwa tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usahanya.